PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 122
BAB 7 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, Can pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam
bentuk:
menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
melakukan pendampingan dan pengawasan penyelenggaraan IGT;
mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan terkait penyelenggaraan IGT; dan/ atau
memberikan . .
SK No 089052 A
PRES IDEN
d memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasis'ur,a, penyediaan fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh.
