PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 121
BAB 7 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Sosialisasi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 72O huruf a dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
