PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 120
BAB 7 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan / atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
