Pasal 109
BAB 6 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan
menyelenggarakan sistem informasi IGD. (21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.
Pasal 1 iO
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan
validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 1 1 1
(1) IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2t Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan.
Bagian
SK No 086215 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Pasal 1 12
Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran IGD.
Pasal 1 13
( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu. pada (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: dan a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu;
- Pemutakhiransewaktu-waktu.
(3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:
- Jaring Kontrol Geodesi; dan
- peta dasar. (41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
- nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
- sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau
- SRGI. pada (5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
- nilai koordinat; dan/atau
- unsur peta dasar.
. Pasal Il4
SK No 089049 A
PRES IDEN
Pasal 1 14
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 1 15
(1) Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD dilaksanakan dalam hal:
- terjadi peristiwa tertentu yang berakibat berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat; atau dengan b. tersedianya IGD di wilayah yang sama Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih tinggi.
(2) Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh pada wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD.
Pasal 1 16
(1) Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L14 dan Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
(2) Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap
115, IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal penetapan IGD dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 1 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
SK No 086214 A
PRES IDEN
Pasal 1 18
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan
oleh Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana diniaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- Pengguna IG.
(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.
Pasal 1 19
(1) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar', dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
- perencanaan, penelitian, peflgembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam
SK No 089051 A
PRES IDEN
(21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan berkoordinasi dengan penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
