PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 108
BAB 6 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
dengan (1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan menggunakan metode dan tata cara tertentu. pada (2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun dengan memperhatikan: teknologi; a. perkembangan ilmu pengetahuan dan dan yang berlaku b. standar dan/atau spesifikasi teknis secara nasional dan/atau internasional.
(3) Ketentuan
SK No 086216 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
