PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 107
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dengan dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan'
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
