PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 106
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c wajib memenuhi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis. (21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud pada ayat (1) huruf a mehputi'
- akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan peraturan b. izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan cli b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi Bidang IG.
(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG.
(5) Tenaga
SK No 089046 A
PRES IDEN
(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3.
