PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 105
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib:
- memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
- memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG.
(3) Tenaga
SK No 086209 A
PRES IDEN
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103.
