PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 104
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a,
dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
