PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan
(4) DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
dilakukan dengan: Perangkat a. penyediaan sarana untuk menyimpan Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; darn yang dapat diakses dengan mudah b. penyediaan server oleh Pengguna Perangkat Lunak.
