PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber sebagaimana daya manusia di bidang Perangkat Lunak dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak'
