PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 140
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
