PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 139
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
