PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 138
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.