PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 137
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin
pengumpulan DG . yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Instansi
SK No 089057 A
PRES IDEN
(21 Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkembangan proses permohonan rzin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan.
