PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 136
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) lzin pengumpulan DG yang sudah ter ebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pengumpulan DG.
(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan izin pengumpulan DG ke Badan.
