Pasal 134
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OtI tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). ayat (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
(1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasa! 135 pencabutan - tzin (1) Sanksi administratif berupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
SK No 089056 A (2) Sanksi
PRES IDEN
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan
pencabutan izin.
(3) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran.
(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) r;r,ajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.
(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang memberikan sanksi n,elakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peratrtran perundang-undangan.
