Pasal 133
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
sementara (1) Sanksi administratif berupa penghentian sebagian atau selrrruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (21 Penghentian sementara sebagian atau seluruh
(1) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan nrenerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan. pengawasan (4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan agar kegiatan yang dihentikan ticlak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian sementara kegiatan.
