Pasal 132
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat
(2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4
Geospasial Tahun 20ll tentang Informasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pacia ayat
(1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
a rincian pelanggaran; dengan standar b. kewajiban untuk menyesuaikan dan/atau ketentuan teknis; dan yang akan c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya diberikan ayat (3) Peringatan tertt lis sebagaimana dimaksud pada
(2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat
waktu masing-rnasing 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
Pasal 133.
SK No 089055 A
PRES IDEN
