PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 131
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh: kewenangannya untuk a. Kepala Badan sesuai dengan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36,
Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20Il tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah 2O2O dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja; atau pemerintah b. Menteri, pimpinan lembaga nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya 50 untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah 2O2O dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja.
