PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 129
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36,
Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-
Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif.
Pasai 130 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 berupa:
- peringatan tertulis;
- penglrentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan rzin.
