PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 141
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 086213 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 086212 A
PRES IDEN
