Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak
permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan.
(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait
dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan
pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui. (41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan.
(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada pemohon persetujuan.
