PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi
pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG.
(4) Ketentuan
SK No 089020 A
PRES IDEN
-2t-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
