PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan
pemberi wajib melakukan pelaporan kepada persetujuan. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
