Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
yang (1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasa1 36
(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan
dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. pada ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
(1) berupa:
- penghentian kegiatan;
- pencabutanpersetujuankegiatan; pemberian c. pencantuman dalam daftar hitam persetujuan; danf atau
- denda administratif.
(3) Ketentuan .
SK No 086176 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
