PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 59
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
proses Kriteria penerima penilaian khusus dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak
meliputi: mengembangkan a. Pengembang Perangkat Lunak Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan; 100 b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan oleh Tim Verifikasi. c. kriteria lain yang ditentukan
