PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
proses Kriteria penerima penilaian khusus. dalam pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak
meliputi: Perangkat a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru;
- Perangkat
SK No 089027 A
PRES IDEN
b Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan c kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi
