PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi: Perangkat a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; DG b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan oleh Tim Verifikasi. c. kriteria lain yang ditentukan
