PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 60
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
- Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan yang mengembangkan b. Pengembang Perangkat Lunak Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.
