PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 61
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi:
- Pcnyelenggara
SK No 089028 A
PRES IDEN
- Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan b Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka.
