PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 62
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
membangun, (1) Selain Setiap Orang yang mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG. 54 (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
