PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG.
(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan
pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima.
