PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 64
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Lembaga (1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, yang Pemberi wajib membuat Duplikat IGT diselenggarakannya.
(1) (2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima. Lembaga (3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.
