Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1 Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 2 Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 3 Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan rLlang kebumian. 4 Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 5 Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada IGD.
- Infrastruktur...
SK No 089002A
PRES IDEN
Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
Rencana
SK No 089003 A
PRES IDEN
Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali. yang 20. Format adalah standar satuan/ukuran digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pernerintah
SK No 089004 A
PRES IDEN
sebagai 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. kepala 27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Badan
SK No 089005 A
PRES lDEN
negara, badan 37. Badan Usaha adalah badan usatra milik usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan hukum. IG 38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG. yang ditetapkan 39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan oleh Pemerintah Pusat.
