PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
- jenis IG;
- Penyelenggara IG;
- penyelenggaraan IG;
- pelaksana di bidang IG;
- penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD;
- pembinaan IG; dan
- sanksi administratif.
Bagian Kesatu Umum
