PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 89
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
( 1 dan / atau ) Dalam melakukan pembangunan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
(1) wajib (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi.
Paragraf 5 Standar
