PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 90
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- standar nasional indonesia; dan/atau
- spesifikasi teknis lainnya.
