PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 88
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis. (21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
