PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap
Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
