PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 72
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran
atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk:
- cetak; dan
- digital.
