PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 73
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji.
(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji.
Pasal74 Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji.
