PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 69
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitka-n.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan.
