PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 68
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi
kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara serah terima. pada (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT
yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT.
