PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 67
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
(2) Duplikat
SK No 089030 A
PRES IDEN
(21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan.
