PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 66
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
yang (1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
