PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 70
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
- penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
- penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.
