PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi.
