PP
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
bertugas:
- melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif;
- menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
- memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil.
