Pasal 98
BAB 5 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 97 ayat (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam
(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi
dari organisasi profesi bidang IG. profesi bidang IG (2) Untuk dapat dilakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan yang meliputi: sarjana di a. memiliki kualifikasi akademik setingkat bidang IG tertentu; pendidikan profesi; b. memiliki bukti telah lulus di c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG;
- memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan profesi e. mendapat rekomendasi dari organisasi bidang IG terkait.
(3) Profesi
SK No 089042 A
PRES IDEN
(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan
surat tanda registrasi. pada (4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian. dan (5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut.
